SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Polres Tebo menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar Rabu (7/1/2026), delapan orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi penambangan ilegal.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di area kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo.
Delapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Seluruhnya ditangkap saat aktivitas penambangan tengah berlangsung.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Petugas mendapati langsung aktivitas PETI di lokasi. Para pelaku berikut seluruh peralatan penambangan langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Tebo,” tegas Iptu Rimhot.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit mesin NS yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Tebo tidak akan memberi toleransi terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami. Setiap aktivitas penambangan tanpa izin akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Para terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas PETI agar penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan efektif.































